Gambar 2.7 Mabes Polri , Kejaksaan Agung , Mahkamah Konsitusi
Penjelasan Gambar :
Terdapat Gedung Mabes Polri , Kejaksaan Agung , Mahkamah Konsitusi . Fungsi dari 3 gedung tersebut adalah untuk badan penegak hukum .
Indonesia merupakan Negara Hukum, maka banyak sekali Aparat/ Penegak Hukum yang didirikan oleh Pemerintah. Fungsi dari Aparat Pengek Hukum adalah Untuk Menegakkan hukum yang ada di Indonesia serta memberikan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia tanpa membedakan Ras,Golongan maupun Status Sosial.
Banyak kasus yang dapat ditangani , seperti yang terdapat pada gambar 2.7 seperti, Pencurian,Korupsi ataupun kasus mulai dari yang Terkecil sampai dengan yang Terbesar.
Diharapkan Para Penegak Hukum ini, dapat berkerja dengan sebijk mungkin . Serta Mengawasi dan memberantas seluruh Tindak Kejahatan yang ada di Indonesia . Dengan seperti itu, maka kita Sebagai Warga Indonesia juga harus membantu dengan Menaati Norma Hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar